Agroforestri Danau / Rawa Bangkau, Kalimantan Selatan

Agroforestri telah berkembang dalam segi pengertian dan praktek. Masalah agroforestri ini berkembang terutama karena adanya berbagai peristiwa yang terjadi dibidang kehutanan antara lain yaitu : Pada tahun 1960, berlangsung Word Forestry Conggrerss di Seatle, USA, untuk pertama kali dikemukakan tema “Multiple Use of Forestland” atau Hutan Serbaguna. Dalam hal ini hutan dapat memberikan berbagai manfaat yakni: kayu, air, perlindungan satwa, makanan ternak dan rekreasi.
Selanjutnya Kongres Kehutanan sedunia yang diselenggarakan bulan Oktober 1978 dengan tema “Forest for People”, atau hutan untuk rakyat. Dari kongres ini timbul cakrawala baru mengenai fungsi hutan serta hubungannya dengan kesejahteraan masyarakat. Hal ini sejalan dengan pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan “ Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”.

Praktek Agroforestri sudah lama dikenal di Indonesia jauh sebelum konsep resmi
dari ICRAF (International Council for Research in Agroforestry). Tujuan konsepsi dari ICRAF adalah untuk mengawetkan ekosistem sekaligus menghasilkan pangandan kayu. Selanjutnya dihasilkan juga konsepsi international yang diselenggarakan
di Nairobi 1979 yang mencetuskan beberapa pengertian Agroforestri yang pada dasarnya hampir sama.

Berbagai definisi Agroforestri telah banyak dikemukakan oleh pakar baik dari
Indonesia maupun dari luar negeri. King , K,F,S. dan M.T. Chandler (1978) yang dikutip oleh Ombosatjapradja (1981) mengartikan Agrofestri sebagai : pola
penggunaan lahan yang dapat mempertahankan dan bahkan dapat meningkatkan produktifitas lahan secara keseluruhan yang merupakan campuran dari kegiatan kehutanan, pertanian, peternakan, perikanan, baik secara bersama maupun berurutan dengan pola budaya masyarakat setempat.
Selain itu pernyataan dari
Mc. Kennel dan Batini (1978) yang dikutip oleh Ombosatjapradja (1981) :“Agroforestri adalah istilah yang diberikan untuk beberapa kombinasi dari Silvikultur, yakni penanaman pohon-pohon dan peternakan yang merupakan penunjang dari usaha utama produksi kayu dan suatu usaha tani dimana produk lainnya adalah kayu bakar dan madu.
Maydel (1969) mendefinisikan Agroforestri sebagai: Usaha terus-menerus pada lahan yang sama berupa bentuk pemanfaatan lahan dengan menggabungkan usaha kehutanan, pertanian, atau peternakan menuju kepada produksi secara keseluruhan. Selanjutnya Soemarwoto (1979) juga menyatakan bahwa Agroforestri: adalah sistem tata guna tanah yang permanen dimana tanaman semusim, maupun tanaman kehutanan, ditanam bersama dalam rotasi sehingga membentuk tajuk yang berlapis-lapis, sehingga sistem ini memberikan keuntungan baik dalam aspek biologi maupun dalam aspek ekonomi. Menurut Archill (1981) agroforestri adalah: Suatu bentuk usaha tani dalam rangka pengelolaan hutan serba guna yang menyerasikan antara kepentingan produksi maupun kepentingan kelestarian yang diusahakan secara bersama-sama maupun secara berurutan jenis jenis tanaman pertanian atau bentuk lapangan pengembalaan dengan jenis-jenis tanaman kehutanan pada suatu lahan. Jenis komoditi yang dihasilkan tidak semata-mata komoditi kehutanan, tetapi juga komoditi pangan, hijauan makanan ternak, kayu bakar dan madu.
Secara umum dapat dijelaskan bahwa, Agroforestri adalah suatu praktek penggunaan lahan yang memadukan kegiatan kehutanan, pertnian, peternakan, perikanan kearah usaha tani terpadu sehingga didapatkan optimalisasi lahan dan diversifikasi tanaman atau usaha.
Pengembangan sistem Agroforestri dengan teknologi agroforestri diharapkan dapat memecahkan masalah penggunaan lahan untuk kebutuhan manusia yang beraneka ragam seperti sandang, pangan, obat-obatan , kayu, dan lingkungan hidup.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Anda dapat memberikan komentar dan saran terhadap tulisan di blog ini untuk pembealajaran dan perbaikan dalam penulisan selanjutnya.

Translate:

Powered By google

Kontributor

   
Add to Technorati Favorites